Kamis, 01 September 2016

Pentingnya Kompetensi, Produktivitas, Sertifikasi, dan Daya Saing di Era Persaingan

Produktivitas tenaga kerja memegang peranan penting dalam dinamika ekonomi dan industri dewasa ini. Produktivitas tenaga kerja sendiri lahir dari kompetensi yang dimilikinya. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), terus mendorong peningkatan kompetensi dan percepatan sertifikasi profesi tenaga kerja sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja Indonesia.

Pada era persaingan saat ini, kompetensi tenaga kerja dan sertifikasi profesi merupakan solusi sebagai upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Selanjutnya, produktivitas tenaga kerja merupakan variabel kunci untuk memenangkan persaingan antar individu, antar industri, antar sektor, antar daerah, dan antar negara.

Sebagaimana diketahui, salah satu cara mengukur produktivitas tenaga kerja pada suatu sektor / kabupaten / provinsi / negara / dunia adalah Produk Domestik Bruto (PDB) di bagi dengan jumlah tenaga kerja (workers). Rumus ini menghasilkan produktivitas tenaga kerja rata-rata. Kemudian, rumus ini dapat diturunkan untuk menghitung produktivitas seorang tenaga kerja, yang tidak lain adalah sama dengan nilai tambah pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga kerja yang bersangkutan. Sementara itu, produktivitas tenaga kerja ditentukan oleh kompetensi yang bersangkutan. Semakin tinggi kompetensi, maka semakin tinggi pula produktivitas.

Ditinjau dari segi personal, semakin tinggi kompetensi tenaga kerja maka akan semakin tinggi pula nilai tambah yang dihasilkannya. Kemudian, semakin tinggi produktivitas tenaga kerja yang bersangkutan maka akan semakin tinggi daya saing tenaga kerja yang bersangkutan. Selanjutnya, apabila dilihat secara agregat, semakin tinggi kompetensi rata-rata tenaga kerja, maka akan semakin tinggi PDB per kapita. Artinya, ketika semakin tinggi produktivitas rata-ratanya maka akan semakin tinggi daya saingnya.

Berdasarkan rumusan di atas, peningkatan kompetensi tenaga kerja merupakan muara dari peningkatan daya saing. Kedua-duanya harus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam hal ini, peningkatan kompetensi dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan. Sedangkan peningkatan daya saing tenaga kerja, selain tergantung pada kompetensi, ditentukan juga oleh sertifikasi profesi yang merupakan pengakuan (recognition) terhadap kompetensi yang dimiliki. Dengan adanya sertifikasi, maka akan diketahui secara jelas tingkat kompetensi tenaga kerja yang bersangkutan. Tentunya, sertifikasi tersebut menjadi sangat penting bagi tenaga kerja ketika memasuki dunia kerja.

Indonesia sendiri telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan membaginya menjadi 9 tingkatan Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI), yaitu: tingkat pertama adalah jabatan operator-I yang setara dengan pendidikan formal Sekolah Dasar; tingkat kedua adalah jabatan operator-II setara pendidikan Sekolah Menengah Atas; tingkat ketiga adalah jabatan operator-III setara pendidikan Diploma 1; tingkat ke empat adalah jabatan analisis / teknisi-I setara pendidikan diploma 2; tingkat kelima adalah jabatan analisis / teknisi-II setara pendidikan diploma 3; tingkat ke enam jabatan analisis / teknisi-III setara pendidikan diploma 4 / strata 1; tingkat jabatan ke tujuh adalah jabatan ahli-I setara pendidikan profesi; tingkat jabatan ke delapan adalah jabatan ahli-II setara pendidikan magister; dan tingkat ke sembilan adalah jabatan ahli-III setara pendidikan doktor terapan / doktor.

ASEAN telah menyepakati pengakuan bersama / Mutual Recognition Arrangement (MRA) tentang penyetaraan kualifikasi tenaga kerja melalui sertifikasi dan standarisasi kompetensi utama. MRA meliputi 8 sektor yaitu: 1) Jasa Engineering 2) Jasa keperawatan, 3) Jasa Arsitektur, 4) Surveyor, 5) Praktisi Dokter Medis 6) Praktisi Dokter Gigi 7) Jasa Akuntansi, dan 8) Jasa Pariwisata.

Penguatan kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pun menjadi semakin penting, karena hal ini berkaitan erat dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Oleh karena itu, sepanjang Indonesia belum mencapai tingkatan ‘full employment’, maka TKA yang akan bekerja di Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya, hanya untuk jabatan-jabatan tertentu pada tingkatan tinggi yang boleh dimasuki oleh TKA.

Pemerintah RI Melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mempermudah pelayanan pengurusan Ijin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Indonesia. Pelayanan dilakukan secara online. Pelayanan cepat persetujuan IMTA ini dimaksudkan dalam rangka mendukung peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tempat investasi (penanaman modal) bagi negara lain. Dipihak lain, pengawasan terhadap TKA terus diintensifkan agar TKA betul-betul patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kedua hal tersebut dapat dilaksanakan secara simultan, konsisten dan berkesinambungan, maka Indonesia akan mampu menciptakan kesempatan kerja menuju ‘full employement’.

Pada tingkatan ‘full employment’ ini, maka akan tercapailah ‘swasembada’ kesempatan kerja. Artinya tercapai ‘the rate of natural unemployment’ pada kisaran 4 – 5 persen. Pada posisi inilah titik balik penentuan kebijakan ketenagakerjaan. Ketika masih terdapat pengangguran maka TKA yang masuk hanya pada jabatan dengan profesi berkualifikasi tinggi, sebagaimana yang masih berlaku di Indonesia saat ini. Sebaliknya, ketika nantinya tercapai kesempatan kerja lebih banyak dari angkatan kerja, dan hanya terjadi pengangguran alami, maka TKA dibolehkan memasuki jabatan dengan profesi lebih rendah, yang secara faktual pada jabatan tersebut enggan dimasuki oleh tenaga kerja lokal.

Untuk itu, partisipasi aktif dari seluruh stakeholder ketenagakerjaan, baik pemerintah, pengusaha, maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sangat diperlukan dalam mewujudkan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Dengan adanya dukungan dari segala pihak, maka upaya-upaya yang saat ini telah dibangun akan semakin cepat tercapai untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.

Minggu, 20 September 2015

MAKNA DAN SPIRIT NAWA KERJA DALAM LOGO BARU KEMNAKER



Logo adalah sebuah simbol yang mangandung banyak arti dan filosofi. Ada makna sebuah pengakuan, kebanggan, inspirasi, kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan yang tersirat di dalam suatu kata atau gambar yang ada dalam logo. Keberadaan logo menjadi sangat penting untuk menunjukkan eksistensi suatu lembaga. Sampai saat ini, logo diyakini sebagai media yang mampu memberikan efek pengakuan tertentu kepada setiap orang yang melihat atau memakainya.


Selain memiliki tujuan dan fungsi yang kompleks tersebut, dewasa ini logo memiliki tuntutan agar aplikatif terhadap berbagai media. Karena, sebagai media yang memiliki fungsi komunikasi visual, logo harus bisa ditampilkan dalam bebagai media yang saat ini terus berkembang. Logo harus tetap bisa memancarkan identitas lembaganya ketika dicetak, diterapkan dalam media digital, maupun ketika dipublikasikan dalam media virtual seperti website.
Melihat begitu pentingnya aktualisasi logo lembaga, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengadakan lomba desain logo baru Kemnaker. Lomba ini merupakan upaya Kemnaker dalam mengajak masyarakat umum untuk berpartisi aktif menciptakan logo Kemnaker secara bersama-sama, karena pada hakikatnya Kemnaker adalah milik rakyat, sehingga keterlibatan masyarakat sangat dibutuhakan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih baik sekaligus sebagai perwujudan Nawa Kerja Kemnaker.
Dalam merealisasikan agenda sayembara nasional ini, Kemnaker menggandeng Kementerian Desain Republik Indonesia (KDRI) sebagai pihak pelaksana. Adapun periode lomba dimulai sejak tanggal 22 April hingga 29 Mei 2015, dengan deadline pada tanggal 29 Mei 2015 jam 21:00 WIB. Berdasarkan penutuaran Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, sejak periode pengumpulan berkas lomba ditutup, ada 5.150 peserta mengikuti sayembara nasional ini. Setelah dinilai dari segi filosofi dan estetika terpilih 200 besar peserta. Kemudian mengerucut hingga tahap 60 besar, 35 besar, 20 besar, dan terakhir babak 6 besar. Sejak babak 35 besar, karya peserta lomba dipublikasikan oleh kdri.co serta disosialisasikan melalui media sosial untuk mendapat penilaian dari publik. Pada tahap akhir lomba, tim penilai menetapkan Muhammad Azamuddin Tiffany asal Malang, Jawa Timur sebagai juara lomba ini. Tema logo yang diusung oleh Mahasiswa Arsitektur UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut adalah ‘Merajut Harapan Yang Kuat’.
Logo Baru, Semangat Baru
Setelah logo ditentukan, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri meresmikan logo baru tersebut di Gedung Serba Guna Kemnaker, Jakarta pada hari Jumat (4/9). Acara peresmian ini dihadiri oleh pejabat, karyawan dan staf di lingkungan Kemnaker. Selain itu, hadir pula Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya.
Dalam sambutanya, Menaker menyampaikan bahwa logo baru ini lahir melalui proses yang partisipasif, karena proses pembuatan logo melibatkan masyarakat umum, staf dan karyawan Kemnaker, serta tim penilai. Bahkan, dalam tahap penilaian juga melibatkan masyarakat melalui media sosial untuk mengantongi penilaian dari publik. Sehingga, walaupun pada akhirnya logo ini diresmikan oleh Menteri, Menaker menyampaikan bahwa pada hakikatnya logo ini adalah milik semua elemen Kemnaker dan pihak yang telah berpartisipsi dalam menciptakan logo baru ini. Oleh karenanya, ia berharap logo baru tersebut bisa menjadi kebanggan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Menaker berharap logo baru ini bisa memberikan spirit baru bagi segenap staf dan karyawan di lingkungan Kemnaker. “Dengan adanya logo baru ini diharapkan bisa menjadi titik tolak dari spirit baru perjuangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengabdian di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di dalam memberikan pelayanan-pelayanan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Menaker.
Menaker menambahkan, logo baru ini bukan sebatas simbol, melainkan kumpulan makna dan filosofi yang diharapkan bisa dimanifestasikan oleh segenap pejabat, staf, dan karyawan di lingkungan Kemenaker. Oleh karena itu, ia berharap bahwa setiap karyawan dan staf benar-benar mampu menginternalisasi nilai-nilai filosofis yang ada di dalam logo tersebut. “Tentu saja dengan adanya logo yang baru ini juga nantinya kita berharap bahwa pribadi-pribadi kita ini juga akan mengikuti ritme yang menjadi simbol dari logo itu. Jadi kalau logonya dinamis, berarti kita harus dinamis, logonya ini kelihatannya lebih responsif, artinya kita juga harus lebih responsif, kalau logonya ini kelihatannya lebih terbuka, kita juga harus lebih terbuka,” lanjut Menaker.
Dengan peresmian logo baru ini, praktis logo ‘Makarti Karya Muktitama’ yang sebelumnya selalu menghiasi setiap agenda resmi Kemnaker kini sudah tidak lagi digunakan. Logo baru secara resmi bisa digunakan untuk semua media yang secara formal mengatas namakan Kemnaker. Sebelum menggunakan logo baru, ada baiknya jika para pembaca kembali mendalami makna intrinsik dari logo tersebut.
Perlu diingat kembali, logo ini merupakan hasil lomba tingkat nasional yang melibatkan para kreator dan desainer grafis dari seluruh negeri. Ribuan peserta memperebutkan posisi pertama untuk mengabadikan karyanya sebagai simbol salah satu lembaga negara.
Menurut Menaker, karya yang dibuat oleh seluruh peserta sudah memenuhi standar yang dibutuhkan oleh Kemnaker. Karya-karya tersebut sudah memuat filosofi dan nilai estetika yang bagus. Selain itu, karya para peserta sudah cukup modern dan terbuka akan perkembangan zaman. Hanya saja, penilaian dari dewan juri, staf/karyawan Kemnaker, dan masyarakat yang pada akhirnya menentukan juara dari lomba tersebut. Dengan partisipasi aktif dari segenap elemen Kemnaker ini, Menteri Hanif berharap logo baru ini benar-benar bisa menjukkan cita dan citra kerja Kemnaker serta dapat diimplementasikan oleh segenap elemen di lingkungan Kemnaker.
Logo resmi Kemnaker yang saat ini berlaku, dinilai oleh Menaker cukup sederhana namun padat maknanya. Berikut adalah makna di balik logo baru Kemnaker:
1.             Logo ini berangkat dari fitrah manusia sebagai insan yang memiliki hubungan vertikal dan horisontal. Oleh karena itu, ada dua garis besar yang bermakna manusia sebagai materi dan titik yang mewakili manusia dari sisi immateri. Materi dan immateri merupakan konsep untuk menjelaskan dimensi hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Di sisi lain, materi dan immateri digunakan sebagai konsep untuk menjelaskan eksistensi manusia, dimana manusia terdiri dari materi (energi, partikel, dan elemen-elemen yang menyertainya) dan immateri (memori, kesadaran, pikiran, maupun kehendak).
2.             Kemudian obyek titik berjumlah empat adalah lambang empat entitas yang ada dalam diri manusia sebagai jiwa yang hidup mampu berkerja dengan utuh, dimana satu sama lain saling melengkapi. Keempat titik tersebut adalah perlambang rasa, hati, akal, dan jiwa. Ketika semuanya terintegrasi dengan baik akan muncul kompetensi/kualitas yang baik dalam diri setiap manusia. Selain itu, dengan sinergitas empat elemen tersebut dapat mewujudkan keseimbangan kinerja dan kehidupan yang berkelanjutan (sustainability). Sehingga ketika keempat elemen tersebut terajut, maka setiap manusia mampu menjadi insan yang dapat memanusiakan manusia lainnya.
3.             Selanjutnya, dalam logo ini terdapat kombinasi garis dan titik berjumlah empat yang melambangkan manusia saling bekerjasama satu sama lain, kemudian keempat-empatnya bermitra dengan baik sehingga terwujudlah kinerja yang harmoni. Gabungan empat kombinasi garis dan titik ini masing-masing mewakili empat elemen ketenagakerjaan, yaitu pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, dan masyarakat. Keempat elemen tersebut digambarkan dengan garis yang terajut seperti anyaman bambu sebagai bentuk upaya merajut harapan yang kuat. Antara satu sama lain saling terikat dan saling menguatkan, demi keutuhan dan kemajuan bersama serta dapat memberikan perlindungan antar elemen.
4.             Logo baru Kemnaker ini berbalut warna biru. Warna biru memiliki arti kesetiaan dan komitmen tinggi, sehingga warna ini diharapkan bisa menjadi spirit bagi segenap karyawan dan staf Kemnaker untuk berkomitmen dalam merealisasikan makna yang terkandung dalam elemen-elemen logo tersebut.