Produktivitas
tenaga kerja memegang peranan penting dalam dinamika ekonomi dan industri
dewasa ini. Produktivitas tenaga kerja sendiri lahir dari kompetensi yang dimilikinya.
Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker),
terus mendorong peningkatan kompetensi dan percepatan sertifikasi profesi
tenaga kerja sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja
Indonesia.
Pada
era persaingan saat ini, kompetensi tenaga kerja dan sertifikasi profesi
merupakan solusi sebagai upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Selanjutnya, produktivitas tenaga kerja merupakan variabel kunci untuk
memenangkan persaingan antar individu, antar industri, antar sektor, antar
daerah, dan antar negara.
Sebagaimana
diketahui, salah satu cara mengukur produktivitas tenaga kerja pada suatu
sektor / kabupaten / provinsi / negara / dunia adalah Produk Domestik Bruto
(PDB) di bagi dengan jumlah tenaga kerja (workers). Rumus ini
menghasilkan produktivitas tenaga kerja rata-rata. Kemudian, rumus ini dapat
diturunkan untuk menghitung produktivitas seorang tenaga kerja, yang tidak lain
adalah sama dengan nilai tambah pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga kerja
yang bersangkutan. Sementara itu, produktivitas tenaga kerja ditentukan oleh
kompetensi yang bersangkutan. Semakin tinggi kompetensi, maka semakin tinggi
pula produktivitas.
Ditinjau
dari segi personal, semakin tinggi kompetensi tenaga kerja maka akan semakin
tinggi pula nilai tambah yang dihasilkannya. Kemudian, semakin tinggi
produktivitas tenaga kerja yang bersangkutan maka akan semakin tinggi daya
saing tenaga kerja yang bersangkutan. Selanjutnya, apabila dilihat secara
agregat, semakin tinggi kompetensi rata-rata tenaga kerja, maka akan semakin
tinggi PDB per kapita. Artinya, ketika semakin tinggi produktivitas
rata-ratanya maka akan semakin tinggi daya saingnya.
Berdasarkan
rumusan di atas, peningkatan kompetensi tenaga kerja merupakan muara dari
peningkatan daya saing. Kedua-duanya harus dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam hal ini, peningkatan kompetensi dilakukan melalui pendidikan, pelatihan,
dan pemagangan. Sedangkan peningkatan daya saing tenaga kerja, selain
tergantung pada kompetensi, ditentukan juga oleh sertifikasi profesi yang
merupakan pengakuan (recognition) terhadap kompetensi yang dimiliki. Dengan
adanya sertifikasi, maka akan diketahui secara jelas tingkat kompetensi tenaga
kerja yang bersangkutan. Tentunya, sertifikasi tersebut menjadi sangat penting
bagi tenaga kerja ketika memasuki dunia kerja.
Indonesia
sendiri telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
dengan membaginya menjadi 9 tingkatan Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia
(KKNI), yaitu: tingkat pertama adalah jabatan operator-I yang setara dengan
pendidikan formal Sekolah Dasar; tingkat kedua adalah jabatan operator-II
setara pendidikan Sekolah Menengah Atas; tingkat ketiga adalah jabatan
operator-III setara pendidikan Diploma 1; tingkat ke empat adalah jabatan
analisis / teknisi-I setara pendidikan diploma 2; tingkat kelima adalah jabatan
analisis / teknisi-II setara pendidikan diploma 3; tingkat ke enam jabatan
analisis / teknisi-III setara pendidikan diploma 4 / strata 1; tingkat jabatan
ke tujuh adalah jabatan ahli-I setara pendidikan profesi; tingkat jabatan ke
delapan adalah jabatan ahli-II setara pendidikan magister; dan tingkat ke
sembilan adalah jabatan ahli-III setara pendidikan doktor terapan / doktor.
ASEAN
telah menyepakati pengakuan bersama / Mutual Recognition Arrangement
(MRA) tentang penyetaraan kualifikasi tenaga kerja melalui sertifikasi dan
standarisasi kompetensi utama. MRA meliputi 8 sektor yaitu: 1) Jasa Engineering
2) Jasa keperawatan, 3) Jasa Arsitektur, 4) Surveyor, 5) Praktisi Dokter
Medis 6) Praktisi Dokter Gigi 7) Jasa Akuntansi, dan 8) Jasa Pariwisata.
Penguatan
kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pun menjadi semakin penting, karena hal
ini berkaitan erat dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Oleh karena itu, sepanjang Indonesia belum mencapai tingkatan ‘full
employment’, maka TKA yang akan bekerja di Indonesia harus terlebih dahulu
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada intinya, hanya untuk jabatan-jabatan tertentu pada tingkatan
tinggi yang boleh dimasuki oleh TKA.
Pemerintah
RI Melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mempermudah
pelayanan pengurusan Ijin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Indonesia.
Pelayanan dilakukan secara online. Pelayanan cepat persetujuan IMTA ini
dimaksudkan dalam rangka mendukung peningkatan daya tarik Indonesia sebagai
tempat investasi (penanaman modal) bagi negara lain. Dipihak lain, pengawasan
terhadap TKA terus diintensifkan agar TKA betul-betul patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila kedua hal tersebut dapat dilaksanakan
secara simultan, konsisten dan berkesinambungan, maka Indonesia akan mampu
menciptakan kesempatan kerja menuju ‘full employement’.
Pada
tingkatan ‘full employment’ ini, maka akan tercapailah ‘swasembada’
kesempatan kerja. Artinya tercapai ‘the rate of natural unemployment’
pada kisaran 4 – 5 persen. Pada posisi inilah titik balik penentuan kebijakan
ketenagakerjaan. Ketika masih terdapat pengangguran maka TKA yang masuk hanya
pada jabatan dengan profesi berkualifikasi tinggi, sebagaimana yang masih
berlaku di Indonesia saat ini. Sebaliknya, ketika nantinya tercapai kesempatan
kerja lebih banyak dari angkatan kerja, dan hanya terjadi pengangguran alami,
maka TKA dibolehkan memasuki jabatan dengan profesi lebih rendah, yang secara
faktual pada jabatan tersebut enggan dimasuki oleh tenaga kerja lokal.